SUKOHARJO, 3 Maret 2026 – Awal Maret 2026 seharusnya menjadi penanda waktu baru, namun bagi ribuan mantan pekerja PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), tanggal ini justru menjadi "ulang tahun" yang menyedihkan. Tepat satu tahun setelah raksasa tekstil terbesar di Asia Tenggara itu menutup operasionalnya secara permanen pada 1 Maret 2025, dampak sistemiknya masih mencekik ribuan keluarga di Sukoharjo dan sekitarnya. Janji penyelesaian kewajiban pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang tertunggak sejak tahun lalu kini bergantung pada proses lelang aset yang berjalan lambat dan mengecewakan.
Dampak: Menanti di Ujung Ketidakpastian
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa lebih dari 10.000 karyawan Sritex setahun silam telah mengubah lanskap ekonomi lokal. Di awal Maret 2026 ini, realitas di lapangan menunjukkan bahwa jaring pengaman sosial yang diharapkan belum sepenuhnya bekerja. Para eks pekerja tidak hanya kehilangan mata pencaharian, tetapi juga terkatung-katung menunggu hak normatif mereka yang tertahan di meja kurator.
Lelang aset yang digadang-gadang sebagai solusi pembayaran pesangon justru menunjukkan hasil yang minim, memicu keresahan baru di kalangan pekerja yang simpanannya kian menipis setelah setahun tanpa gaji tetap.
Konteks: Aset Terjual Minim, Kewajiban Menggunung
Data terbaru dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menunjukkan bahwa Sritex masuk dalam daftar lima perusahaan di provinsi tersebut yang masih menunggak pembayaran THR tahun 2025. Hingga Senin, 2 Maret 2026, proses likuidasi aset untuk menutup kewajiban tersebut masih jauh dari target.
Laporan dari lapangan menyebutkan bahwa dua tahap lelang yang telah dilaksanakan hanya berhasil menjual segelintir aset kendaraan, sementara aset properti dan mesin yang bernilai tinggi belum tersentuh atau belum menemukan pembeli yang cocok. Situasi ini diperparah dengan proses hukum tindak pidana korupsi terkait fasilitas kredit perusahaan yang masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, menambah kerumitan dalam pemberesan harta pailit.
Suara Lapangan: Kekecewaan dan Tuntutan Transparansi
Kecemasan para eks karyawan tercermin jelas dalam aksi protes dan pernyataan perwakilan mereka. Agus, salah satu perwakilan eks buruh Sritex, menyuarakan rasa frustrasi kolektif rekan-rekannya terhadap lambatnya kinerja kurator dalam mengonversi aset menjadi dana segar.
Dalam keterangannya pada Minggu, 1 Maret 2026, Agus mengungkapkan kekecewaannya yang mendalam terhadap hasil lelang yang tidak signifikan.
"Lelang pertama hanya laku lima unit, lelang kedua enam unit. Itu sangat mengecewakan kami. Kami mengingatkan kurator, segeralah bayar hak kami. Kami butuh kejelasan dan keterbukaan. Sudah satu tahun kami menunggu dalam ketidakpastian," tegas Agus [Sumber: Jateng Pos, 1 Maret 2026].
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengakui kendala ini. Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz, saat ditemui di kantornya pada Senin, 2 Maret 2026, mengonfirmasi bahwa Sritex adalah salah satu entitas yang belum menyelesaikan kewajiban finansialnya kepada pekerja karena kendala likuiditas pasca-pailit.
"Hampir semuanya sudah selesai, kecuali beberapa perusahaan, kurang lebih lima, yang memang mengalami kendala keuangan. Yang belum diberikan itu pesangon dan THR-nya. Mekanismenya menunggu proses lelang aset," ujar Aziz.
Ia menambahkan realitas pahit mengenai progres lelang yang belum memadai untuk menutup total tagihan.
"Sudah ada lelang kendaraan dan beberapa yang laku, tetapi belum cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban," tambah Aziz [Sumber: Kompas.com, 3 Maret 2026].
Sementara itu, dari sisi hukum, proses peradilan terkait dugaan korupsi yang membelit manajemen lama Sritex juga masih berjalan alot. Taufiq Nugroho dari LBH-AP Muhammadiyah yang memantau jalannya sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, memberikan pembaruan pada Senin, 2 Maret 2026.
"Namun, dalam persidangan kali ini, baru tiga saksi dari eks PT Sritex yang diperiksa," jelas Taufiq, mengindikasikan bahwa benang kusut hukum korporasi ini masih panjang [Sumber: Inilah.com, 2 Maret 2026].
Masa Depan: Mendesak Akselerasi Kurator
Memasuki bulan Maret 2026, tekanan kini beralih sepenuhnya kepada tim kurator dan hakim pengawas. Para eks karyawan mendesak agar lelang tahap ketiga dilakukan dengan strategi yang lebih agresif, tidak hanya menyasar kendaraan operasional tetapi juga aset-aset non-produktif lainnya yang memiliki nilai likuidasi tinggi. Tanpa percepatan ini, ribuan keluarga di Sukoharjo terancam memasuki bulan Ramadan 2026—yang akan datang sebentar lagi—dalam kondisi ekonomi yang semakin kritis, masih menagih janji dari "raksasa" yang telah runtuh setahun lalu.



