JAKARTA — Jumat, 27 Februari 2026. Kabar yang dinanti jutaan mitra pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik akhirnya menemui titik terang, meski masih menyisakan catatan kritis terkait status hukumnya. Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), memastikan bahwa insentif jelang Idulfitri 1447 Hijriah akan tetap cair tahun ini. Namun, berbeda dengan pekerja formal yang menerima Tunjangan Hari Raya (THR) penuh secara wajib, para mitra "gig economy" ini akan menerima insentif dalam skema Bonus Hari Raya (BHR).
Kebijakan ini menjadi sorotan tajam karena menempatkan jutaan pekerja sektor informal dalam posisi "hampir diakui" namun belum sepenuhnya terlindungi undang-undang ketenagakerjaan yang kaku. Bagi para pengemudi yang bertaruh nyawa di jalanan, kepastian ini adalah angin segar di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok jelang Lebaran yang diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026 mendatang.
Konteks: Bukan THR, Tapi "Bonus" Partisipatif
Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat siang (27/2/2026), skema pencairan insentif ini tidak mengalami perubahan signifikan dari pola tahun 2025. Pemerintah sedang memfinalisasi Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan yang akan menjadi payung hukum sementara bagi kebijakan ini.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa pencairan BHR ditargetkan paling lambat H-7 Idulfitri. Mekanisme pembayarannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan aplikasi (aplikator), dengan besaran yang disesuaikan berdasarkan produktivitas dan kinerja mitra.
Poin-poin kunci kebijakan BHR 2026 meliputi:
Sifat Kebijakan: Partisipatif (imbauan kuat pemerintah), bukan kewajiban pidana seperti THR pekerja tetap.
Waktu Pencairan: Maksimal 14 hari sebelum Lebaran, atau paling lambat H-7.
Skema Hitungan: Mengacu pada tahun lalu, mitra dengan produktivitas tinggi berpotensi menerima bonus setara 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan.
Status Hukum: Sedang dikoordinasikan finalisasinya dengan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk penerbitan SE resmi.
Suara: Komitmen Aplikator di Tengah "Wilayah Abu-Abu"
Dalam konferensi pers yang digelar dua hari lalu, Menaker Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para petinggi perusahaan aplikasi untuk memastikan komitmen mereka. Pemerintah mengklaim telah mengantongi kesepakatan verbal agar insentif tahun ini lebih baik secara nominal maupun jangkauan penerimanya dibandingkan tahun 2025.
Berikut adalah pernyataan resmi Menteri Ketenagakerjaan Yassierli yang disampaikan di Jakarta, pada Rabu, 25 Februari 2026, pukul 13.15 WIB:
"Kita sudah melakukan diskusi. Alhamdulillah respons mereka (aplikator) baik, mereka komitmen. Tinggal nanti dalam bentuk SE (Surat Edaran) menterinya ataupun nanti dalam bentuk launching-nya."
Menaker juga menambahkan harapannya terkait nominal yang akan diterima para mitra:
"Tentu, dan malah kita tentu berharap lebih baik. Belum (dirinci), nanti kita umumkan nanti, sesudah yang ada bersamaan THR-THR dan situasi itu."
Di sisi lain, perwakilan industri aplikasi digital menekankan bahwa pemberian ini didasarkan pada itikad baik perusahaan, mengingat status mitra bukanlah karyawan. Agung, perwakilan salah satu aplikator besar, memberikan klarifikasi pada Kamis (26/2/2026) mengenai sifat sukarela dari bonus ini:
"Bonus hari raya sifatnya adalah voluntary dan oleh karena itu pemberian bonus hari raya ataupun program-program terkait dengan hari besar keagamaan lain yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan sebetulnya adalah bagian dari itikad baik..."
Masa Depan: Menuju Formalisasi atau Tetap Menggantung?
Kebijakan BHR 2026 ini memunculkan pertanyaan besar tentang masa depan regulasi kerja di Indonesia. Penggunaan istilah "Bonus" alih-alih "Tunjangan" secara linguistik membebaskan perusahaan dari kewajiban hukum yang ketat di bawah UU Ketenagakerjaan.
Jika pola ini terus berulang setiap tahun tanpa revisi undang-undang yang mengakui status ojol sebagai pekerja, maka nasib jutaan pengemudi akan terus bergantung pada "itikad baik" aplikator dan "imbauan" pemerintah, bukan pada hak yang dijamin negara. Untuk saat ini, para pengemudi ojol bisa bernapas lega karena insentif Lebaran dipastikan ada, namun perjuangan untuk kesetaraan hak kerja tampaknya masih jalan panjang.



