SOLO, 24 Februari 2026 – Gelombang persidangan terkait dugaan ketidakaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Meski masa jabatan Joko Widodo telah berakhir, proses hukum melalui mekanisme gugatan warga negara (Citizen Lawsuit) dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini justru memasuki fase krusial pembuktian yang membetot perhatian publik.
Setelah eksepsi tergugat ditolak majelis hakim pada Desember lalu, fokus kini tertuju pada duel argumen antara saksi fakta dari kubu tergugat melawan saksi ahli forensik dari kubu penggugat.
Eskalasi di Ruang Sidang
Ketegangan memuncak pasca-sidang marathon pekan lalu, tepatnya Rabu, 18 Februari 2026. Kubu penggugat—yang dimotori oleh dua alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), Top Taufan dan Bangun Sutoto—menghadirkan "kartu as" mereka: pakar telematika Roy Suryo dan ahli forensik digital Rismon Sianipar.
Kehadiran kedua saksi ahli ini menjadi sorotan tajam, mengingat status hukum mereka yang juga terlapor di Polda Metro Jaya terkait isu serupa. Dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Achmad Satibi, Roy Suryo memberikan pernyataan menohok mengenai validitas dokumen yang selama ini diperdebatkan.
"Analisis telematika menyimpulkan dokumen miring, berubah-ubah, dan tidak identik dengan ijazah pembanding alumni UGM 1985... Saya haqul yakin 99,9 persen palsu," tegas Roy Suryo dalam persidangan di PN Surakarta, Rabu (18/02/2026).
Pernyataan tersebut langsung memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum Joko Widodo. Suasana persidangan sempat diwarnai aksi "diam" Roy Suryo yang menolak menjawab pertanyaan spesifik dari kuasa hukum tergugat sebagai bentuk protes atas penolakan dirinya sebagai saksi di masa lalu.
Bantahan dan Manuver Hukum
Di sisi lain, tim hukum Joko Widodo yang dipimpin oleh YB Irpan tetap berpegang pada strategi pembuktian faktual. Sebelum kesaksian ahli penggugat, tepatnya pada sidang awal Februari (03/02/2026), pihak tergugat telah menghadirkan tiga saksi kunci: dua rekan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Joko Widodo dan satu anak Kepala Desa Ketoyan, lokasi KKN tersebut berlangsung.
Langkah ini diambil untuk mematahkan narasi bahwa Joko Widodo tidak pernah menempuh pendidikan di UGM. Menanggapi dinamika persidangan yang kian tajam, YB Irpan menegaskan pihaknya menghormati keputusan hakim untuk melanjutkan perkara hingga tuntas, meski tetap yakin pada keabsahan dokumen kliennya.
"Kami menghormati atas putusan sela yang menyatakan bahwa PN Solo berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dan kami akan mengikuti pemeriksaan selanjutnya," ujar YB Irpan, mengacu pada putusan sela yang membuka jalan bagi pemeriksaan pokok perkara saat ini.
Konteks: Mengapa Kasus Ini Masih Bergulir?
Publik mungkin bertanya, mengapa isu ini tetap hidup di tahun 2026? Titik baliknya terjadi pada 9 Desember 2025, ketika PN Surakarta menolak eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh para tergugat (Joko Widodo, Rektor UGM, SMAN 6 Surakarta, dan KPU).
Keputusan tersebut menjadi preseden penting yang mengubah status kasus ini dari sekadar isu administratif menjadi pembuktian materiil di meja hijau. Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut fase ini sebagai kemajuan signifikan.
"Saya menilai putusan PN Solo yang menolak eksepsi, dan tetap melanjutkan gugatan sampai pembuktian, ini satu kemajuan yang luar biasa," ungkap Taufiq kepada awak media pasca-putusan sela Desember lalu.
Sementara itu, dari jalur terpisah, Bambang Tri Mulyono—sosok awal yang menghembuskan isu ini—dikabarkan telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung sejak pertengahan 2025 dengan klaim adanya novum (bukti baru), setelah ia mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025.
Agenda Mendatang
Menjelang sidang lanjutan yang dijadwalkan besok, Rabu (25/02/2026), tensi di sekitar PN Surakarta diprediksi akan kembali meninggi. Agenda persidangan diperkirakan akan masuk pada penyerahan kesimpulan atau pemeriksaan bukti tambahan sebelum majelis hakim menarik palu vonis akhir.
Masyarakat kini menanti, apakah palu hakim akan mengakhiri polemik panjang selama satu dekade ini dengan pengesahan mutlak, atau justru membuka kotak pandora baru dalam sejarah hukum tata negara Indonesia.



