MONOCHROME.
News

Keluhan Masyarakat Terkait Potongan Pajak THR 2026 yang digabung Gaji

S
Syadzili
March 6, 20264 min read
Keluhan Masyarakat Terkait Potongan Pajak THR 2026 yang digabung Gaji
Ketahui alasan mengapa potongan pajak THR 2026 melonjak tajam akibat mekanisme TER. Simak simulasi, keluhan pekerja, dan penjelasan resmi DJP di sini.

JAKARTA, Jumat 6 Maret 2026 – Euforia menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 H yang diperkirakan jatuh pada 20 Maret mendatang kembali terusik. Sejak pagi tadi, lini masa media sosial dan grup percakapan pekerja di Jakarta diramaikan oleh tangkapan layar slip gaji yang menunjukkan angka potongan pajak "tidak wajar".

Fenomena ini bukan barang baru, namun tetap menjadi "pil pahit" tahunan bagi kelas pekerja Indonesia sejak pemberlakuan penuh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER) kembali memicu perdebatan panas ketika Tunjangan Hari Raya (THR) cair bersamaan dengan gaji bulanan, menyebabkan lonjakan persentase pemotongan pajak yang signifikan pada masa pajak Maret 2026.

Jebakan "Bruto" di Bulan Raya

Keluhan utama masyarakat berpusat pada mekanisme penggabungan gaji dan THR yang mendongkrak penghasilan bruto sebulan secara drastis. Akibatnya, tarif pajak yang dikenakan melompat ke lapisan (layer) yang jauh lebih tinggi dalam tabel TER, memangkas take home pay di saat kebutuhan likuiditas justru sedang tinggi-tingginya.

Berdasarkan data simulasi yang dihimpun tim riset kami, seorang pegawai lajang (TK/0) dengan gaji Rp10 juta biasanya hanya dikenakan potongan PPh 21 sebesar 2% (Rp200.000) per bulan. Namun, ketika menerima THR sebesar satu kali gaji pada Maret 2026 (Total Bruto Rp20 juta), tarif TER yang berlaku bukan lagi 2%, melainkan melonjak menjadi 9%.

Artinya, potongan pajak di bulan ini membengkak menjadi Rp1.800.000. Angka ini 9 kali lipat lebih besar dari potongan bulan biasa, atau setara dengan hilangnya hampir 20% dari nilai THR itu sendiri.

Suara Publik: "THR Numpang Lewat"

Keresahan ini tergambar jelas dari sentimen publik. Salah satu pekerja swasta di kawasan Sudirman, Jakarta, yang enggan disebut nama aslinya, mengungkapkan kekecewaannya setelah menerima bukti potong pajak pagi ini.

"Rasanya seperti prank yang diulang-ulang. Kita tahu aturannya memang begitu sejak dua tahun lalu, tapi tetap saja shock lihat angkanya. Niat hati buat beli tiket mudik dan baju lebaran keluarga, malah kepotong hampir dua juta cuma di satu bulan ini. Istilah 'THR numpang lewat' itu benar-benar harfiah sekarang," ungkap Raka (34), karyawan sektor logistik, saat diwawancarai Jumat (6/3/2026).

Senada dengan Raka, keluhan serupa juga membanjiri platform media sosial X (dahulu Twitter). Tagar terkait pajak THR mulai merangkak naik, menyoroti ironi insentif hari raya yang tergerus mekanisme administratif negara.

Klarifikasi Pemerintah: "Bukan Pajak Tambahan"

Menanggapi gelombang protes yang kembali mencuat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa tidak ada penambahan beban pajak secara riil dalam setahun. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam keterangan resminya menekankan bahwa TER hanyalah metode pembayaran cicilan pajak.

"Penerapan Tarif Efektif Rata-Rata bertujuan untuk menyederhanakan penghitungan PPh Pasal 21 dan mengurangi potensi lebih/kurang bayar di akhir tahun. Kalau THR-nya sudah dipotong [besar] sekarang, nanti bulan Desember potongan pajaknya jadi tidak besar-besar amat, atau bahkan bisa lebih bayar yang akan dikembalikan," jelas Yon Arsal, dikutip dari rilis resmi DJP yang diterbitkan hari ini.

Pemerintah berdalih bahwa sistem ini didesain untuk meratakan beban administrasi, di mana kelebihan potong di bulan Maret akan diperhitungkan kembali (rekonsiliasi) pada masa pajak terakhir (Desember).

Analisis: Masalah Arus Kas, Bukan Nominal

Meskipun secara hitungan tahunan (setahun) beban pajak yang dibayar sama persis dengan metode lama, pakar perpajakan menilai pemerintah kurang sensitif terhadap aspek psikologis dan cashflow pekerja.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, yang kerap memberikan pandangannya mengenai isu ini, pernah mengingatkan bahwa masalah utamanya adalah timing. Memotong porsi besar di saat pengeluaran masyarakat sedang puncak-puncaknya (Ramadan/Lebaran) dinilai kontraproduktif terhadap daya beli.

"Secara substansi beban pajaknya sama. Namun, memindahkan beban pajak yang besar ke bulan di mana likuiditas sangat dibutuhkan masyarakat, tentu menimbulkan guncangan (shock). Uang yang seharusnya berputar untuk konsumsi lebaran tertahan di kas negara, meski nanti dikembalikan atau disesuaikan di akhir tahun," ujar Yustinus dalam analisis terdahulunya yang masih sangat relevan dengan situasi 2026 ini.

Menanti "Lebih Bayar" di Ujung Tahun

Bagi jutaan pekerja yang hari ini menatap slip gaji dengan nanar, penjelasan teknis DJP mungkin sulit diterima secara emosional. Realitasnya, uang tunai yang mereka pegang hari ini berkurang drastis.

Kini, tantangan beralih ke bulan Desember 2026 nanti. Jika mekanisme TER ini berjalan sesuai klaim pemerintah, seharusnya jutaan pekerja akan mengalami kondisi "Lebih Bayar" di akhir tahun, yang mewajibkan perusahaan mengembalikan uang tunai kepada karyawan. Namun, hingga saat itu tiba, masyarakat harus kembali berdamai dengan THR yang "terdiskon" sistem.

Bagikan: