MONOCHROME.
Berita

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Chromebook

A
Admin Blog
June 30, 20262 min read
Nadiem Makarim mengenakan batik biru saat menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menghadiri persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Jakarta, 30 Juni 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk sekolah pada periode 2020–2022.

Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Nadiem diwajibkan membayar uang pengganti sekitar Rp800 miliar, dengan ancaman tambahan hukuman apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai kebijakan pengadaan Chromebook dilakukan dengan cara yang tidak sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan berkontribusi terhadap kerugian negara. Berdasarkan hasil audit yang dipertimbangkan di persidangan, nilai kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp1,5 triliun.

Usai membacakan putusan, hakim juga memerintahkan agar status penahanan Nadiem dikembalikan ke rumah tahanan negara (Rutan). Sebelumnya, ia menjalani penahanan rumah sejak Mei 2026. Masa penahanan yang telah dijalani akan diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman yang dijatuhkan.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan tidak menerima vonis yang dijatuhkan. Ia menegaskan tidak pernah memperkaya diri maupun mengambil keuntungan pribadi dari proyek pengadaan Chromebook. Melalui tim kuasa hukumnya, ia memastikan akan mengajukan upaya banding dan tetap meyakini bahwa kebijakan yang diambil saat menjabat bertujuan mempercepat digitalisasi pendidikan nasional selama masa pandemi COVID-19.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi paling menyita perhatian publik dalam beberapa tahun terakhir. Selain karena nilai proyek yang besar, perkara tersebut juga melibatkan sosok yang dikenal sebagai pendiri Gojek sekaligus mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju. Putusan pengadilan memicu beragam respons dari kalangan akademisi, pelaku industri, hingga masyarakat. Sebagian menilai proses hukum harus dihormati, sementara pihak lain menyoroti dampaknya terhadap iklim investasi dan kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia.

Perjalanan hukum kasus ini masih belum berakhir. Dengan rencana pengajuan banding dari pihak terdakwa, proses peradilan akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi sebelum putusan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Berita#Nadiem Makarim#Chromebook#Kasus#Korupsi Chromebook#Hukum Indonesia#Berita hari ini#Berita
Bagikan: