JAKARTA – Gelombang penindakan korupsi kembali mengguncang Jawa Tengah. Operasi senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, tidak hanya melumpuhkan pucuk pimpinan daerah tersebut, tetapi juga menandai operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh yang digelar lembaga antirasuah sepanjang tahun ini. Penangkapan ini mengirim sinyal keras bahwa pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa di tingkat daerah kini berada dalam fase paling agresif.
Konteks: Operasi Senyap di Semarang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap Fadia Arafiq tidak terjadi di kantor dinasnya, melainkan di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Tim penyidik KPK bergerak cepat pada dini hari, mengamankan sang Bupati bersama dua orang lainnya yang diidentifikasi sebagai ajudan dan orang kepercayaan.
Ketiga individu tersebut langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rombongan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa pagi sekitar pukul 10.22 WIB. Mereka terlihat memasuki gedung melalui akses belakang, menghindari kerumunan media yang telah menunggu di lobi utama.
Kasus yang menjerat mantan figur publik ini diduga kuat berkaitan dengan praktik rasuah dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan. Hingga berita ini diturunkan, tim KPK juga masih bergerak di lapangan, menyisir lokasi-lokasi strategis di Pekalongan dan memeriksa sejumlah pihak dari unsur dinas terkait serta sektor swasta guna melengkapi bukti permulaan.
Suara: Konfirmasi Resmi KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan konfirmasi resmi mengenai detail penangkapan dan fokus penyelidikan saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa siang, 3 Maret 2026.
Mengenai lokasi dan waktu penangkapan, Budi menjelaskan:
"Para pihak diamankan di wilayah Semarang, kemudian pada pagi hari ini ketiga pihak dimaksud langsung dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan sudah tiba sekira pukul 10.25 WIB."
Terkait substansi dugaan korupsi yang sedang didalami, Budi menegaskan bahwa fokus utama penyidik adalah sektor pengadaan:
"Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus kali ini adalah berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan."
Ia juga menambahkan bahwa operasi ini masih berkembang dan tim penyidik sedang bekerja simultan di lokasi lain:
"Tim saat ini juga masih terus melakukan pencarian kepada pihak-pihak terkait lainnya dan kami juga mengimbau agar para pihak-pihak dimaksud bisa kooperatif."
Masa Depan: Penentuan Status Hukum
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam pasca-penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan pihak-pihak lain yang diamankan. Keputusan apakah status mereka akan dinaikkan menjadi tersangka atau sebatas saksi akan diumumkan melalui konferensi pers resmi yang dijadwalkan berlangsung besok. Sementara itu, penyegelan sejumlah ruangan di Pemkab Pekalongan diprediksi akan dilakukan dalam waktu dekat sebagai bagian dari prosedur pengamanan barang bukti.



