MONOCHROME.
News

Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon

S
Syadzili
March 11, 20264 min read
Penangkapan Pegi Setiawan alias Perong terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon
Mengulas balik tragedi Vina Cirebon dan pembebasan Pegi Setiawan. Simak analisis rapuhnya sistem peradilan dan tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Dampak Penangkapan yang Mengguncang Publik Penangkapan seorang pekerja konstruksi yang dituding sebagai dalang utama di balik tragedi berdarah tahun 2016 sempat memberikan hembusan harapan bagi penegakan hukum di Indonesia. Namun, alih-alih menutup lembaran gelap dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, penangkapan Pegi Setiawan alias Perong justru membuka kotak pandora mengenai integritas serta transparansi penyelidikan aparat penegak hukum. Kasus ini bermetamorfosis dari sebuah prestasi pencidukan buronan kelas kakap menjadi salah satu tamparan paling keras bagi sistem peradilan pidana nasional, yang pada akhirnya mempertontonkan rapuhnya konstruksi pembuktian secara formil dan materiil di mata hukum.

Konteks dan Data Operasi Penangkapan Operasi penggerebekan tersebut dieksekusi oleh jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat pada Selasa, 21 Mei 2024, tepatnya pada pukul 18.23 WIB. Target yang diciduk berlokasi di kawasan Jalan Kopo, Kota Bandung, saat baru saja menyelesaikan rutinitasnya. Pemuda yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu seketika diklaim sebagai tersangka utama usai diduga bersembunyi dari kejaran polisi selama delapan tahun. Instansi kepolisian awalnya amat meyakini bahwa pria tersebut telah mengganti identitasnya menjadi "Robi Irawan" di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, demi menghindari pelacakan dan merupakan otak yang memukul serta menganiaya korban hingga tewas. Lebih kontroversial lagi, selain menahan Pegi, Direktorat Reserse Kriminal Umum merombak data penyidikan secara radikal dengan menggugurkan dua status Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya. Keputusan ini serta merta memicu gelombang skeptisisme dari pakar hukum dan masyarakat sipil yang sedari awal menyoroti kejanggalan demi kejanggalan dalam berkas perkara.

Suara Otoritas: Deklarasi dan Bantahan Dalam konferensi pers resmi yang dilangsungkan di Markas Polda Jawa Barat pada Rabu, 22 Mei 2024, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast memberikan paparan rinci terkait operasi penangkapan sang buron.

"Dia merupakan warga Cirebon yang bekerja di Bandung sebagai buruh bangunan, sehingga tadi malam [Selasa, 21 Mei 2024] kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap terduga pelaku Pegi Setiawan di Bandung," tegas Kombes Jules Abraham Abast (22 Mei 2024, 12.00 WIB).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kepolisian telah menempuh prosedur panjang sebelum melakukan eksekusi penangkapan tersebut. "Inilah upaya yang harus kami penuhi dalam proses penyelidikan sehingga kita telah melakukan langkah – langkah termasuk sejak kemarin juga, kita melakukan pemeriksaan terhadap terpidana yang berada di lapas dan saat ini kita berhasil menangkap satu DPO," tambahnya pada sesi yang sama.

Empat hari berselang, tepat pada Minggu, 26 Mei 2024, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Surawan, memicu polemik baru dengan secara resmi mengumumkan penyusutan jumlah buronan. "Tersangka semua bukan sebelas tapi sembilan. Sehingga DPO hanya 1," ungkap Surawan, mengonfirmasi penghapusan dua nama dari daftar buron yang selama sewindu dipercaya publik ikut terlibat (26 Mei 2024, 13.30 WIB).

Kendati aparat begitu percaya diri, segala argumen hukum yang dibangun polisi akhirnya runtuh total di meja praperadilan. Pada Senin, 8 Juli 2024, Pengadilan Negeri Bandung melalui Hakim Tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan Pegi Setiawan, menyatakan bahwa penetapan status tersangka tersebut prematur, tidak sah, dan batal demi hukum. Merespons kekalahan telak instansinya, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengeluarkan pernyataan takluk di hari yang sama. "Saat ini sudah sama-sama dengarkan hasil putusan sidang. Kami dari Polda Jabar menanggapi pertama kami akan mematuhi putusan sidang praperadilan," ujarnya (8 Juli 2024, 15.00 WIB).

Masa Depan Penegakan Hukum Pasca-Tragedi Memasuki pertengahan bulan Maret di tahun 2026 ini, preseden dari kegagalan penetapan tersangka Pegi Setiawan terus membayangi kredibilitas penanganan kasus-kasus mangkrak di tanah air. Pembebasan Pegi dari belenggu hukum bukan sekadar kemenangan bagi individu yang menjadi korban salah tangkap, melainkan sebuah teguran historis bagi institusi kepolisian agar tidak mengedepankan asas terburu-buru hanya demi meredam tekanan dan atensi publik. Ke depannya, desakan untuk mengadopsi investigasi kejahatan berbasis sains (scientific crime investigation) yang murni dan bebas intervensi menjadi syarat mutlak bagi aparat penegak hukum. Tragedi kelam Vina dan Eky di Cirebon kini menyisakan utang keadilan yang jauh lebih masif: mengidentifikasi pelaku pembunuhan sebenarnya yang hingga hari ini Rabu, 11 Maret 2026 bisa jadi masih menghirup udara bebas, berlindung di balik kelalaian sistem peradilan.

Bagikan: