JAKARTA, 3 Maret 2026 – Angin segar berembus bagi jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pekerja swasta di seluruh Indonesia. Pagi ini, pemerintah secara resmi mengumumkan skema dan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 yang dipastikan cair penuh tanpa potongan, membawa peningkatan signifikan dibanding realisasi tahun sebelumnya.
Anggaran Meroket, Komitmen 100 Persen
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pagi ini, Selasa (3/3/2026), pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kabar yang paling dinanti adalah kepastian pembayaran komponen THR secara utuh, melanjutkan tren positif dari kebijakan THR 2025 yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa negara telah menyiapkan alokasi dana jumbo sebesar Rp55 triliun untuk keperluan ini. Angka tersebut mencatatkan kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan anggaran THR 2025 yang berada di kisaran Rp49 triliun. Peningkatan ini didorong oleh penyesuaian gaji pokok dan tunjangan kinerja yang telah berlaku sejak akhir tahun lalu.
Suara Pemerintah: "Tidak Ada Potongan"
Menko Airlangga memberikan jaminan bahwa komponen THR tahun ini mencakup seluruh hak finansial yang melekat pada abdi negara, menepis kekhawatiran adanya pemangkasan seperti yang pernah terjadi pada masa pandemi.
Dalam keterangannya di Kantor Kemenko Perekonomian hari ini, Airlangga menyatakan secara verbatim:
"Komponen yang dibayarkan 100% penuh gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku." — Airlangga Hartarto, Selasa 3 Maret 2026 (09:15 WIB).
Lebih lanjut, ia merinci perbandingan fiskal dengan tahun lalu untuk menegaskan kesiapan kas negara:
"Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun dibandingkan tahun lalu. Ini meningkat tahun lalu Rp 49 triliun, naik 10%." — Airlangga Hartarto, Selasa 3 Maret 2026 (09:20 WIB).
Sektor Swasta: Ultimatum H-7
Sementara itu, bagi sektor swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah lebih dulu mengeluarkan "lampu kuning" bagi perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, pada Jumat pekan lalu (27/2/2026), mengingatkan bahwa kewajiban pembayaran THR bagi karyawan swasta adalah mutlak dan harus diselesaikan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran (H-7).
Yassierli menegaskan bahwa regulasi pengupahan, termasuk sanksi administratif dan denda 5 persen bagi perusahaan yang lalai, tetap berlaku ketat tahun ini.
"Kalau THR kan sudah ada regulasinya. Tentu kalau tidak membayar THR ada sanksinya sesuai dengan regulasi. Jadi kalau ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, silakan laporkan ke posko tersebut, kemudian pengawas akan menindaklanjuti pengaduan tersebut." — Yassierli, Jumat 27 Februari 2026.
Proyeksi Pencairan
Berdasarkan skema yang diumumkan, pencairan THR bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan diproyeksikan mulai bergulir pada pekan depan atau sekitar 10 hari sebelum Hari Raya, menyesuaikan dengan hari kerja efektif perbankan. Untuk karyawan swasta, batas akhir pembayaran jatuh pada pertengahan Maret 2026, mengingat Idulfitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20-21 Maret 2026.
Pemerintah berharap injeksi dana puluhan triliun rupiah ini dapat memacu konsumsi rumah tangga pada kuartal pertama 2026, sekaligus menjadi penopang stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang dinamis.



