PEKANBARU – Kasus kekerasan yang mengguncang lingkungan akademis Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau memasuki babak baru pada Senin, 2 Maret 2026. Pihak universitas mengambil langkah tegas dengan memproses pemecatan (Drop Out) terhadap pelaku, sementara kepolisian mengungkapkan kondisi psikologis tersangka yang kini mendekam di tahanan.
Insiden berdarah yang menimpa Farradhila Ayu Pramesti (23), mahasiswi semester akhir Fakultas Syariah dan Hukum, tidak hanya menyisakan trauma fisik tetapi juga memicu evaluasi menyeluruh terkait keamanan kampus. Pelaku, Muhammad Rehan Mufazar (21), kini menghadapi ancaman pidana berat atas tindakannya yang terbukti telah direncanakan jauh hari.
Fakta dan Kronologi: Rencana Sejak 2025
Berdasarkan hasil penyidikan terbaru Satreskrim Polresta Pekanbaru, serangan brutal yang terjadi pada Kamis lalu, 26 Februari 2026, bukanlah aksi spontan. Tersangka diketahui telah memendam niat melukai korban sejak November 2025, dipicu oleh motif asmara sepihak yang tidak berbalas.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 08.30 WIB, korban sedang menunggu giliran sidang proposal skripsi di lantai dua gedung fakultas. Pelaku datang membawa kapak yang telah diasah dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, dan langsung menyerang korban. Beruntung, nyawa korban berhasil diselamatkan setelah mendapatkan penanganan intensif di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru.
Suara Otoritas: Penyesalan dan Sanksi Tegas
Perkembangan signifikan terjadi hari ini, di mana pihak kepolisian dan universitas memberikan pernyataan resmi terkait status hukum dan akademik tersangka.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya di Mapolda Riau, Senin (2/3/2026), menyoroti perubahan sikap tersangka setelah beberapa hari ditahan.
"Saat ini tersangka menyatakan penyesalan mendalam dan ingin bertaubat, serta lebih mendekatkan diri secara spiritual selama menjalani proses hukum." — Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Senin, 02/03/2026)
Di sisi lain, UIN Suska Riau tidak memberikan toleransi terhadap kekerasan di lingkungan pendidikan. Ketua Tim Hukum dan Komunikasi Publik UIN Suska Riau, Rhonny Riansyah, menegaskan bahwa proses administrasi untuk pemberhentian pelaku sedang berjalan di tingkat kode etik.
"Belum. Saat ini sedang dalam proses tim kode etik. Ya, dipastikan [sanksi berat/DO]." — Rhonny Riansyah (Senin, 02/03/2026)
Sementara itu, keluarga korban mulai bisa bernapas lega melihat perkembangan kondisi putrinya. Ibu korban, Nova Erlina, menyampaikan apresiasinya terhadap respons cepat aparat yang berhasil mencegah dampak lebih fatal.
"Saya sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian dan rumah sakit yang sejak awal telah membantu dengan proses yang cepat, sehingga anak saya bisa segera mendapatkan penanganan." — Nova Erlina (Senin, 02/03/2026)
Masa Depan Kasus
Proses hukum kini berlanjut dengan penerapan pasal berlapis. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi menilai unsur perencanaan menjadi faktor pemberat utama dalam kasus ini.
Sementara korban fokus pada pemulihan fisik dan trauma pasca-operasi, publik menantikan transparansi proses hukum hingga vonis dijatuhkan, sebagai preseden perlindungan mahasiswa di lingkungan kampus.



