MONOCHROME.
News

Perkembangan kasus perundungan (bullying) di Binus School Serpong

S
Syadzili
February 26, 20264 min read
Perkembangan kasus perundungan (bullying) di Binus School Serpong
JAKARTA, 26 Februari 2026 – Hari ini menandai dua tahun sejak kasus perundungan (bullying) di Binus School Serpong mengguncang publik nasional. Kasus yang melib...

JAKARTA, 26 Februari 2026 – Hari ini menandai dua tahun sejak kasus perundungan (bullying) di Binus School Serpong mengguncang publik nasional. Kasus yang melibatkan anak-anak dari figur publik dan pengusaha elit ini, yang meledak pada Februari 2024, kini telah bermetamorfosis dari "tontonan viral" menjadi studi kasus sunyi tentang kompleksitas sistem peradilan anak di Indonesia.

Jika pada 2024 publik disuguhi video kekerasan di "Warung Ibu Gaul" secara real-time, pada Februari 2026 ini, narasi yang tersisa adalah jejak akademis yang terhapus dan penyelesaian hukum yang tertutup rapat oleh undang-undang.

Konteks: Jejak Kasus yang Sempat "Mandek"

Berdasarkan penelusuran dokumen hukum dan rekam jejak digital hingga akhir 2025, kasus ini mengalami perjalanan yang terjal. Setelah diversi (penyelesaian di luar peradilan) dinyatakan gagal pada Maret 2024, berkas perkara sempat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Namun, publikasi mengenai vonis akhir sangat minim.

Hal ini tidak lepas dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang secara ketat melarang publikasi identitas dan detail persidangan anak. Meski demikian, fakta tak terbantahkan yang tetap berdiri hingga hari ini adalah sanksi institusional yang dijatuhkan pihak sekolah.

Suara dari Arsip (The Tapes)

Untuk memahami posisi kasus ini di tahun 2026, kita perlu meninjau kembali pernyataan-pernyataan kunci saat krisis ini memuncak. Berikut adalah rekam jejak pernyataan resmi yang menjadi landasan sanksi yang kini telah dijalani para eks-siswa tersebut:

1. Konfirmasi Sanksi Akademik (Tanpa Kompromi) Pada puncak krisis, pihak Binus School Serpong mengambil langkah tegas yang menjadi preseden bagi sekolah internasional lainnya.

"Seluruh siswa yang terbukti melakukan tindakan kekerasan sudah tidak menjadi bagian dari komunitas Binus School. Sejumlah siswa lain yang turut menyaksikan kejadian tersebut, tanpa melakukan tindakan pencegahan maupun pertolongan, juga telah mendapatkan sanksi disiplin keras."

— Haris Suhendra, Hubungan Masyarakat Binus School Education, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 21 Februari 2024.

2. Penetapan Status Hukum (Titik Balik) Polres Tangerang Selatan saat itu menetapkan status tersangka dan Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH), sebuah status yang secara hukum membedakan nasib mereka dari kenakalan remaja biasa.

"Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian 8 anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka. [...] (Yang empat tersangka), satu sudah tidak bersekolah di SMA swasta, tiga masih."

— AKP Alvino Cahyadi, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, saat konferensi pers pada Jumat, 1 Maret 2024.

3. Pembelaan Pihak Keluarga (Sisi Lain) Di sisi lain, narasi "dikeluarkan" sempat dibantah oleh pihak kuasa hukum salah satu siswa, yang menegaskan bahwa narasi yang terjadi adalah "diminta mundur", menyoroti betapa alotnya negosiasi di balik layar saat itu.

"Bukan di-drop out. Jadi awalnya, anak-anak diperiksa... Sekali lagi saya sayangkan, ada perilaku yang menurut kami sedikit berlebihan dan sepihak yang dilakukan oleh Binus karena meminta orangtua dari anak untuk membuat pengunduran diri."

— Yakup Hasibuan, Kuasa Hukum (pihak anak VR), dikutip dari wawancara pada Minggu, 25 Februari 2024.

Analisis: Mengapa "Senyap" di 2026?

Keheningan yang terjadi di tahun 2026 bukanlah tanda bahwa kasus ini "menguap" tanpa bekas, melainkan konsekuensi logis dari prosedur hukum anak.

  1. Privasi Seumur Hidup: Sesuai Pasal 19 UU SPPA, identitas anak yang berkonflik dengan hukum wajib dirahasiakan dalam pemberitaan, bahkan setelah vonis dijatuhkan.

  2. Pergeseran Fokus: Para pelaku, yang pada 2024 duduk di bangku SMA, kini telah memasuki usia dewasa awal (kuliah atau bekerja). Sanksi sosial dan catatan akademik "dikeluarkan dari sekolah" menjadi hukuman seumur hidup yang lebih nyata dibandingkan kurungan fisik yang mungkin telah digantikan dengan pelatihan kerja atau pengawasan.

Masa Depan: Warisan Kasus

Dampak terbesar dari kasus Binus Serpong yang dirasakan hingga hari ini, Kamis (26/2/2026), adalah perubahan regulasi internal di sekolah-sekolah swasta elit. Klausul "Zero Tolerance" terhadap perundungan kini dicantumkan lebih agresif dalam kontrak penerimaan siswa baru, sebuah warisan langsung dari ketegasan yang diambil dua tahun silam.

Bagi para korban dan pelaku, "Warung Ibu Gaul" bukan lagi sekadar tempat nongkrong, melainkan monumen peringatan bahwa di era digital, kenakalan remaja dapat menghancurkan masa depan dalam hitungan detik.


Bagikan: