MONOCHROME.
News

Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Penghapusan Pasal Karet dalam UU Tipikor

S
Syadzili
March 2, 20264 min read
Putusan Mahkamah Konstitusi Mengenai Penghapusan Pasal Karet dalam UU Tipikor
Mahkamah Konstitusi resmi menghapus frasa pasal karet dalam UU Tipikor. Simak dampak putusan MK terhadap pemberantasan korupsi dan perlindungan profesi hukum.

JAKARTA, Senin, 2 Maret 2026 — Palu Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini menghantam salah satu norma paling kontroversial dalam sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dalam putusan yang monumental, frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) resmi dinyatakan inkonstitusional. Putusan ini seketika meruntuhkan ancaman kriminalisasi yang selama ini menghantui profesi advokat, jurnalis investigatif, dan aktivis di bawah bayang-bayang tuduhan obstruction of justice.

Langkah MK ini bukan sekadar revisi redaksional, melainkan sebuah koreksi fundamental terhadap kewenangan aparat penegak hukum yang selama ini dinilai "maha tahu" dalam menafsirkan perintangan penyidikan.

Context: Mengurai Benang Kusut Pasal 21

Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin, 2 Maret 2026, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Perkara Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Fokus utama gugatan adalah ketidakpastian hukum dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut sebelumnya berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan..."

Mahkamah menilai frasa "secara langsung atau tidak langsung" menciptakan ruang tafsir yang terlalu liar (multitafsir). Dalam praktiknya, frasa ini memungkinkan aparat menyeret tindakan-tindakan legal seperti pembelaan hukum non-litigasi, pemberitaan media, atau aksi unjuk rasa ke dalam ranah pidana hanya karena dianggap "secara tidak langsung" mengganggu jalannya penyidikan.

Dampak putusan ini langsung terlihat pada agenda sidang lainnya hari ini. Permohonan serupa yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (Perkara Nomor 136/PUU-XXIII/2025), dinyatakan "tidak dapat diterima" (NO) oleh MK. Alasannya sederhana namun telak: objek hukum yang digugat Hasto sudah tidak ada lagi alias telah dimusnahkan oleh putusan perkara Hermawanto yang dibacakan beberapa menit sebelumnya.

Voice: Alarm Bahaya Kriminalisasi Berlebihan

Di ruang sidang pleno, argumentasi Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang yang mengerikan jika pasal ini dibiarkan liar. Ia menegaskan bahwa hukum pidana tidak boleh bekerja berdasarkan asumsi subjektif penegak hukum.

"Frasa 'secara langsung atau tidak langsung' potensial digunakan secara 'karet' (lentur atau elastis) untuk dapat menjerat siapa saja yang dianggap atau dinilai menghalangi proses hukum oleh penegak hukum," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan hukum di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 2 Maret 2026, pukul 11:30 WIB.

Arsul memberikan contoh konkret bagaimana profesi jurnalis dan advokat berada di ujung tanduk akibat pasal ini.

"Kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung. Potensi yang sama juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan," lanjut Arsul dalam sidang yang sama.

Merespons putusan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan sikap. Meski kewenangannya sedikit terbonsai, lembaga antirasuah ini menerima keputusan MK demi kepastian hukum.

"Kami memahami pertimbangan Mahkamah bahwa norma tersebut berpotensi menimbulkan tafsir yang beragam dan membuka ruang interpretasi yang luas, sehingga keputusan untuk menghapus frasa tersebut merupakan bagian dari upaya menjamin asas lex certa atau kepastian hukum dalam penegakan hukum pidana," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Gedung Merah Putih, Senin, 2 Maret 2026, pukul 14:00 WIB.

Future: Tantangan Pembuktian yang Lebih Keras

Penghapusan frasa ini memaksa aparat penegak hukum, khususnya KPK dan Kejaksaan Agung, untuk bekerja lebih presisi. Mereka tidak bisa lagi menggunakan "jaring pukat harimau" Pasal 21 untuk menjerat pihak-pihak yang sekadar vokal atau kritis terhadap proses penyidikan.

Ke depan, pembuktian unsur obstruction of justice harus bersifat materiil dan faktual seperti menyembunyikan tersangka, menghancurkan barang bukti, atau memberikan keterangan palsu bukan sekadar tindakan yang "dianggap" menghambat secara tidak langsung.

Bagi demokrasi sipil, ini adalah kemenangan besar. Namun, publik harus tetap waspada. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa presisi hukum ini tidak dimanfaatkan oleh koruptor sesungguhnya untuk berlindung di balik tameng "kerja profesional" atau "kebebasan berekspresi" demi mengulur waktu dan mengaburkan jejak kejahatan mereka. Perang melawan korupsi kini menuntut kecerdasan penyidikan, bukan sekadar ancaman pasal karet.

Bagikan: