MONOCHROME.
Sport

Penghapusan Akun Medsos Anak Dimulai Maret Ini

S
Syadzili
February 25, 20263 min read
Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun Dihapus Mulai Maret 2026
Pemerintah resmi menghapus akun media sosial anak di bawah 16 tahun mulai Maret 2026 sesuai PP TUNAS. Simak aturan dan dampaknya bagi platform teknologi.

JAKARTA, 25 Februari 2026 – Jutaan akun media sosial milik pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia tengah menghitung hari sebelum menghadapi "eksekusi mati" digital. Mulai Maret 2026, pemerintah akan merealisasikan tahap penegakan hukum dari rencana kebijakan yang telah digulirkan sejak setahun lalu, tepatnya Maret 2025. Langkah drastis ini menandai berakhirnya masa transisi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang memaksa raksasa teknologi untuk membersihkan platform mereka dari pengguna di bawah umur atau menghadapi sanksi berat.

Dampak: Akhir dari Masa Transisi

Selama dua belas bulan terakhir, sejak regulasi ini ditandatangani pada Maret 2025, Indonesia berada dalam fase "masa tenggang". Namun, mulai bulan depan, toleransi tersebut dicabut. Kebijakan ini tidak hanya sekadar membatasi durasi layar (screen time), melainkan menghapus eksistensi akun secara total bagi mereka yang tidak memenuhi syarat usia.

Langkah ini menempatkan Indonesia dalam gelombang global penertiban ruang digital, menyusul jejak Australia yang telah lebih dulu memberlakukan social media ban bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025 lalu. Bagi para orang tua dan anak-anak yang selama ini mengabaikan peringatan usia minimum di platform seperti TikTok, Instagram, dan X (sebelumnya Twitter), bulan Maret akan menjadi momen perubahan radikal.

Konteks: Data dan Mekanisme PP TUNAS

Regulasi yang dikenal sebagai PP TUNAS ini menetapkan klasifikasi ketat berbasis usia dan risiko platform:

  • Usia di bawah 13 tahun: Dilarang keras memiliki akun di platform media sosial "berisiko tinggi" (mayoritas medsos populer). Akses hanya diperbolehkan pada platform yang dikurasi khusus (zona aman/edukasi).

  • Usia 13–16 tahun: Diperbolehkan memiliki akun hanya di platform dengan kategori risiko rendah hingga sedang, dan wajib disertai persetujuan orang tua (parental consent) yang terverifikasi.

  • Usia 16 tahun ke atas: Diizinkan mengakses platform risiko tinggi secara mandiri, meskipun beberapa fitur adiktif tetap diawasi hingga usia 18 tahun.

Menurut data asosiasi penyelenggara jasa internet, diperkirakan lebih dari 30% pengguna aktif media sosial di Indonesia berada dalam rentang usia sekolah yang akan terdampak kebijakan ini. Platform yang gagal melakukan "pembersihan" akun ilegal ini terancam denda administratif hingga pemblokiran operasional.

Suara: "Sanksi untuk Platform, Bukan Anak"

Dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI awal bulan ini, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa beban kepatuhan ada di tangan perusahaan teknologi, bukan pada pengguna individu.

"Yang sedang dirancang adalah bukan pembatasan akses media sosial. Tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial," ujar Meutya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa, 4 Februari 2026.

Lebih lanjut, Meutya mengklarifikasi kekhawatiran publik mengenai kriminalisasi anak dalam kebijakan ini.

"Jadi ini tidak akan memberikan sanksi kepada anak-anak, ini tidak akan memberikan sanksi kepada orang tua. Ini memberikan sanksi kepada platform," tegasnya dalam kesempatan yang sama.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyoroti perlunya ketegasan yang setara dengan standar internasional agar aturan ini tidak menjadi macan kertas.

"Perbandingan dengan Australia menunjukkan kebutuhan untuk memperkuat PP TUNAS menjadi produk hukum yang lebih komprehensif, termasuk kewajiban teknis dan sanksi tegas," ungkap Dave dalam diskusi publik pada 20 Januari 2026 lalu.

Masa Depan: Era Baru Internet Ramah Anak?

Maret 2026 akan menjadi ujian sesungguhnya bagi infrastruktur verifikasi usia di Indonesia. Keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kemampuan teknologi age assurance untuk mendeteksi manipulasi umur yang kerap dilakukan pengguna muda.

Jika implementasi ini berhasil, Indonesia akan mencatat sejarah sebagai salah satu negara berkembang pertama yang berani menantang hegemoni algoritma media sosial demi perlindungan mental generasi penerus. Namun, jika sistem verifikasi gagal, kebijakan yang bermula dari rencana Maret 2025 ini hanya akan memicu gelombang "migrasi digital" ke platform ilegal atau penggunaan identitas palsu yang lebih masif.

Bagikan: