DENPASAR – Bali kembali dihadapkan pada kenyataan pahit mengenai penyalahgunaan citra pariwisatanya. Di balik kemewahan vila-vila tertutup di kawasan Badung dan Tabanan, ditemukan sebuah operasi kejahatan transnasional yang menjadikan Pulau Dewata sebagai pusat komando siber. Puluhan warga negara asing asal India diketahui memanfaatkan fasilitas properti premium bukan untuk berwisata, melainkan untuk mengelola jaringan perjudian daring yang menyasar pasar internasional.
Evolusi Modus Operandi di Kawasan Resor
Terbongkarnya jaringan ini mengungkap pergeseran strategi sindikat kejahatan siber. Para pelaku kini menghindari kawasan padat atau ruko konvensional, dan beralih menyewa properti mewah di lokasi terpencil untuk mengaburkan jejak aktivitas digital mereka. Melalui operasi yang dilakukan pada awal Februari 2026, ditemukan dua lokasi utama yang berfungsi sebagai markas operasional, yakni sebuah vila di Desa Tibubeneng, Badung, dan satu titik lainnya di Desa Cepaka, Tabanan.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai perangkat keras seperti puluhan laptop, monitor khusus, dan infrastruktur jaringan internet berkecepatan tinggi. Perangkat ini digunakan untuk mengelola platform taruhan "Ram Betting Exchange" yang melayani transaksi deposit dan penarikan dana bagi pemain di wilayah Asia Selatan.
Skala Operasi dan Pola Rekrutmen
Penyelidikan mendalam terhadap aktivitas digital kelompok ini menunjukkan skala bisnis ilegal yang sangat besar. Dari total 39 warga negara India yang diamankan, sebagian besar telah ditetapkan sebagai tersangka. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan visa kunjungan wisata untuk masuk ke Indonesia secara legal, namun kemudian menetap untuk bekerja sebagai operator situs judi.
Para pekerja ini umumnya direkrut langsung dari negara asalnya dengan iming-iming gaji bulanan di kisaran Rp4 juta hingga Rp5 juta. Meskipun nilai gajinya terlihat standar, seluruh fasilitas akomodasi dan biaya hidup di Bali ditanggung sepenuhnya oleh bandar utama. Dari aktivitas di dua lokasi tersebut, jaringan ini diperkirakan mampu meraup omzet ilegal mencapai Rp8 miliar setiap bulannya.
Keberadaan jaringan ini mulai terendus setelah adanya anomali lalu lintas data yang mencurigakan serta promosi masif di media sosial yang terpantau sejak pertengahan Januari. Bali diposisikan sebagai "bengkel" atau pusat teknis operasional karena stabilitas infrastrukturnya, sementara seluruh target pasar dan perputaran uang tetap berada di luar yurisdiksi hukum Indonesia.
Penegakan Hukum dan Pengawasan Terintegrasi
Operasi ini menjadi peringatan bagi otoritas setempat mengenai celah dalam pengawasan orang asing. Para pelaku kini terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun serta denda ratusan juta rupiah berdasarkan regulasi mengenai informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Kasus ini memicu rencana pengetatan pengawasan terhadap warga negara asing yang menyewa properti jangka panjang tanpa aktivitas wisata yang jelas. Koordinasi antara aparat penegak hukum dan pihak imigrasi kini menjadi prioritas utama guna memastikan bahwa keramahan Bali tidak disalahgunakan oleh sindikat kriminal internasional yang mencari tempat persembunyian digital.



