JAKARTA, JUMAT, 20 FEBRUARI 2026 — Publik kembali disuguhi drama kelam dari tubuh kepolisian. Kali ini, palu keadilan menghantam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Mantan Kapolres Bima Kota tersebut resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti menerima aliran dana suap sebesar Rp 2,8 miliar dari jaringan bandar narkoba.
Skandal ini bukan sekadar angka. Ia menelanjangi ironi penegak hukum yang justru menjadi pelindung kejahatan yang seharusnya ia berantas. Di saat negara berperang melawan narkotika, seorang perwira menengah justru diduga "menggadaikan" lencananya demi miliaran rupiah uang pelicin.
Jaring Laba-Laba "Setoran" Bandar
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang membongkar praktik kongkalikong di wilayah hukum Bima Kota, Nusa Tenggara Barat. Penyelidikan intensif mengungkap bahwa Didik tidak bermain sendirian. Ia diduga memanfaatkan bawahannya, mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai perantara untuk memungut "upeti" dari para bandar.
Berdasarkan fakta persidangan etik yang terungkap pekan ini, total suap Rp 2,8 miliar tersebut berasal dari dua sumber utama jaringan narkotika lokal:
Rp 1,8 miliar diduga berasal dari bandar bernama Boy.
Rp 1 miliar sisanya mengalir dari bandar bernama Erwin.
Modus operandinya tergolong rapi namun fatal. Uang tersebut tidak diserahkan secara langsung, melainkan melalui rantai perantara untuk menyamarkan jejak. Namun, "bau busuk" itu akhirnya tercium ketika Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pendalaman terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Suara Istana: Vonis Mati Karier Kepolisian
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, pihak Mabes Polri menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam jaringan narkoba, apalagi yang menyalahgunakan jabatan strategis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, memberikan pernyataan tegas terkait putusan sidang komisi kode etik yang rampung kemarin.
"Pada persidangan kali ini, pelanggar (AKBP Didik) terbukti sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran etika kepolisian. Yang bersangkutan meminta dan menerima sejumlah uang yang diketahui bersumber dari pelaku bandar narkotika di wilayah Bima Kota," ujar Trunoyudo kepada awak media, Kamis (19/2/2026).
Lebih lanjut, Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, merinci aliran dana yang menjadi bukti kunci kehancuran karier sang perwira.
"Total uang tersebut didapat dari dua bandar yang berbeda. Sebanyak Rp 1,8 miliar ia dapatkan dari Boy dan Rp 1 miliar lainnya ia dapatkan dari Erwin," tegas Zulkarnain saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026).
Jejak Koper Putih dan Perintah "Amankan"
Salah satu detail paling mencolok dalam kasus ini adalah drama "koper putih". Dalam keterangannya, penyidik mengungkap adanya upaya penghilangan barang bukti yang melibatkan tekanan relasi kuasa.
Seorang bawahan berinisial Aipda DA mengaku diperintahkan Didik untuk "mengamankan" sebuah koper putih yang belakangan diketahui terkait dengan barang bukti narkoba. Perintah tersebut diberikan pada awal Februari 2026, menciptakan lapisan baru dalam skandal ini: obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dalam pembelaannya melalui surat pernyataan, Didik sempat membantah memerintahkan bawahannya untuk memeras bandar. Namun, bukti-bukti digital dan kesaksian saksi mahkota di sidang etik mematahkan alibi tersebut. Polri menyatakan tindakan Didik termasuk dalam kategori pelanggaran berat (kegiatan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang) yang mencederai marwah institusi.
Masa Depan: Jeruji Besi Menanti
Pemecatan hanyalah babak awal. Setelah seragam cokelatnya dilucuti, Didik kini harus menghadapi proses pidana umum. Berkas perkara dugaan suap dan penyalahgunaan narkotika ini tengah dikebut oleh penyidik Bareskrim Polri untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Jika terbukti bersalah di pengadilan tindak pidana korupsi nanti, Didik terancam hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat statusnya sebagai aparat penegak hukum yang justru menjadi bagian dari sindikat narkoba. Kasus ini menjadi peringatan keras: ketika penegak hukum berkhianat, tidak ada tempat aman untuk bersembunyi.



