MONOCHROME. - Pada hari Minggu, 8 Februari 2026, Kabinet Keamanan Israel secara resmi menyetujui serangkaian langkah kontroversial yang bertujuan untuk memperkuat kontrol Israel atas wilayah pendudukan Tepi Barat. Keputusan ini telah memicu gelombang kecaman dari komunitas internasional dan otoritas Palestina, yang menyebut langkah tersebut sebagai bentuk aneksasi de facto terhadap wilayah Palestina.
Detail Langkah-Langkah yang Disetujui
Kabinet keamanan Israel mengumumkan sejumlah perubahan signifikan dalam kerangka hukum yang mengatur Tepi Barat. Langkah-langkah utama yang disetujui meliputi:
Pencabutan Larangan Penjualan Lahan kepada Yahudi Israel
Kabinet mencabut larangan yang sebelumnya berlaku dan melarang penjualan tanah di Tepi Barat kepada orang Yahudi Israel. Larangan ini awalnya diberlakukan ketika wilayah tersebut berada di bawah kendali Yordania.
Deklasifikasi Catatan Pendaftaran Lahan
Israel juga mendeklasifikasi catatan pendaftaran lahan di Tepi Barat untuk mempermudah proses penjualan tanah. Langkah ini secara efektif menghilangkan hambatan administratif yang sebelumnya menghambat akuisisi lahan oleh pemukim Israel.
Penghapusan Persyaratan Izin
Kabinet menghapus persyaratan izin dan menghilangkan batasan penjualan kepada orang asing, yang secara efektif memungkinkan orang Yahudi untuk membeli properti di bawah kerangka hukum baru.
Pencabutan Hukum Era Yordania
Pemerintah Israel mencabut hukum era Yordania yang melarang penjualan properti di Tepi Barat kepada orang non-Muslim. Langkah ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mempercepat aneksasi wilayah tersebut.
Reaksi Otoritas Palestina
Otoritas Palestina dengan tegas mengecam keputusan Israel tersebut. Presiden Mahmoud Abbas menyatakan bahwa langkah-langkah baru ini berbahaya, ilegal, dan setara dengan aneksasi de facto. Pejabat Palestina senior juga mendesak agar Dewan Liga Arab mengadakan pertemuan darurat untuk membahas situasi ini.
Palestina meminta komunitas internasional untuk menekan Israel agar menghentikan eskalasi berbahaya di wilayah pendudukan Palestina. Para pejabat Palestina menyebut keputusan Israel sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan upaya untuk melegalkan pemukiman ilegal.
Skandal Epstein Meluas ke Eropa: Jack Lang dan Pangeran Andrew dalam Sorotan
Kecaman Internasional
Reaksi internasional terhadap langkah Israel sangat keras. Uni Eropa dan sejumlah negara Muslim bergabung dalam mengutuk langkah Israel untuk memperketat kontrolnya atas Tepi Barat. Organisasi Kerjasama Islam (OKI) juga mengecam legalisasi pemukiman Israel di wilayah tersebut.
Delapan negara Muslim secara khusus mengecam langkah-langkah yang mereka sebut ilegal untuk memperkuat kontrol Israel atas Tepi Barat. Para menteri luar negeri dari berbagai negara menyerukan tekanan internasional terhadap Israel untuk menghentikan eskalasi yang dinilai berbahaya.
Dampak terhadap Proses Perdamaian
Para analis internasional memperingatkan bahwa langkah-langkah ini dapat mengakhiri kesepakatan Oslo dan memperburuk prospek perdamaian di kawasan tersebut. Perubahan kerangka hukum ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk mengubah status quo di Tepi Barat secara permanen.
Langkah Israel ini juga memperkuat kekhawatiran bahwa negara tersebut sedang bergerak menuju aneksasi formal wilayah pendudukan, yang akan melanggar resolusi Dewan Keamanan PBB dan prinsip-prinsip hukum internasional.
Konteks Historis
Tepi Barat telah diduduki oleh Israel sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967. Wilayah ini dianggap sebagai wilayah pendudukan di bawah hukum internasional, dan pembangunan pemukiman Israel di sana dinilai ilegal oleh sebagian besar komunitas internasional.
Langkah-langkah terbaru ini dipandang sebagai eskalasi signifikan dalam kebijakan Israel terhadap wilayah tersebut, dengan tujuan yang jelas untuk memperkuat kontrol Israel dan memperluas kehadiran pemukim Israel di wilayah Palestina.
Kesimpulan
Keputusan Kabinet Keamanan Israel pada 8 Februari 2026 untuk memperluas otoritasnya di Tepi Barat menandai titik balik penting dalam konflik Israel–Palestina. Langkah-langkah ini tidak hanya memperkuat kekhawatiran tentang aneksasi de facto, tetapi juga menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen Israel terhadap proses perdamaian dan hukum internasional.
Komunitas internasional kini dihadapkan pada tantangan untuk merespons langkah-langkah tersebut secara efektif, sementara otoritas Palestina terus mendesak peningkatan tekanan global terhadap Israel untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai pencurian tanah secara sistematis terhadap rakyat Palestina.



